Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta
KULONPROGO, iNews.id - Seorang fotografer di Kulonprogo EPPP (31) ditangkap polisi karena diduga telah memeras pelajar SMA HDP (16) warga Lendah Kulonprogo. Pelaku yang merupakan warga Wates, Kulonprogo ini minta dibelikan minuman keras seharga Rp1,4 juta.
Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Tavif Heri Setiawan mengatakan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku di jalan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pelaku mendatangi korban di sekolahnya. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah warung angkringan di Lendah dan menganiaya korban.
“Antara korban dengan pelaku ini awalnya tidak saling mengenal. Hanya ada kesalahpahaman di jalan pelaku mendatangi korban di sekolah dengan mengingat seragam sekolah korban,” katanya, Minggu (6/8/2023).
Pelaku selanjutnya mengajak korban ke Lapangan Tenis Cangkring, Wates. Saat itulah pelaku minta korban untuk membelikan minuman keras dua karton seharga Rp1,4 juta.
Mereka kemudian pindah di angkringan yang ada di timur SMPN 4 Wates. Karena takut korban kemudian pulang dan meminta neneknya uang Rp1,4 juta. Uang itu diserahkan kepada pelaku yang menunggu di warung angkringan dan barulah korban boleh pulang.
“Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan dilakukan penangkapan.
Sementara itu, pelaku EPPP mengakui telah menganiaya dan memeras korban. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Saat di jalan dia dipepet dan diteriaki oleh korban.
"Pas saya tanya kenapa, dia bilang salah orang,” katanya.
EPPP mengakui minta dibelikan dua karon minuman keras karena spontan. Dia tidak sadar dengan apa yang dilakukan ini melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi