Edarkan Psikotropika, Juru Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan AA (23) seorang juru parkir karena diduga telah mengedarkan psikotropika. Polisi mengamankan 4 toples yang berisi sekitar 4.000 pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar mengatakan, penangkapan ini berawal informasi di masyarakat mengenai peredaran narkotika. Dari penyelidikan petugas, akhirnya mengarah kepada keterlibatan warga Gondokusuman ini. Hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Umbulharjo Yogyakarta pada akhir pekan lalu.
“Saat kita amankan, dia kedapatan membawa 4 toples yarindo yang berisi sekitar 4.000 pil,” kata Sukar, Rabu (17/6/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ini mengaku mendapatkan npil tersebur dari pedagang. Awalnya mereka bertransaksi secara online, kemudian bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan. Setidaknya pelaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Pil tersebut dijual per 10 butir dengan harga Rp30.000,” katanya.
Dalam melakukan transaksi, pelaku tidak sembarangan dan hanya menjual dengan orang yang dikenalnya. Dia mengedarkan di wilayah Terban dan Gondokusuman.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
“Kasus ini masih kita selidiki untuk memburu pemasoknya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi