get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Dua Remaja di Yogya Diamankan Polisi

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:38:00 WIB
 Edarkan Ratusan Pil Koplo, Dua Remaja di Yogya Diamankan Polisi
Dua remaja pengendara pil koplo dan barang bukti. (Foto : Ist)

Pil koplo tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Didit di daerah Prambanan. Setelah barang di dapat, kedua tersangka kemudian menjualnya kembali.

"Hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya. 

Kedua remaja tersebut dalam kasus ini dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut