Edarkan Rokok Ilegal di Klaten, PKL Asal Solo Ditangkap Petugas Gabungan

KLATEN, iNews.id - Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan TNI/Polri menggelar razia rokok ilegal. Petugas berhasil mengankan ribuan batang rokok tanpa cukai yang dijual seorang pedagang kaki lima di Pasar Pedan, Klaten.
Razia ini dilaksanakan menindaklanjuti maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai. Selain itu juga beredar rokok dengan cukai palsu dan penggunaan pita cukai yang tidak tepat.
Razia ini dilaksanakan di Pasar Pedan, Klaten yang disinyalir menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Petugas menyisir seluruh pedagang dan menemukan ada (PKL) yang menjual rokok ilegal.
Setelah dilakukan penggeledaan petugas menemukan 215 bungkus rokok ilegal atau 4.300 batang rokok dari berbagai merek. Rokok ini kemudian disita sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan DR pedagang rokok ilegal warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Operasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai,” kata Kasat Pol PP Klaten Joko Hendrawan, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, DR mengaku rokok ilegal ini dibeli secara online. Dia tertarik membeli rokok dengan harga murah untuk dijual kembali agar mendapatkan untung. Biasanya dia akan membeli setiap pekan.
“Belinya online dari luar kota, biasanya lima hari sekali,” katanya.
Sebelumnya petugas juga telah mengamakan warga Cawas yang juga menjual rokok ilegal. Rokok ini disimpan di dalam rumahnya dan diedarkan secara terbatas.
Editor: Kuntadi Kuntadi