Edarkan Uang Palsu untuk Beli Motor, 2 Warga Purworejo Ditangkap Polisi
PURWOREJO, iNews.id - Satreskrim Polres Purworejo mengamankan DA (25) warga Pogungrejo, Kecamatan Bayan, Purworejo yang diduga mengedarkan uang palsu. Sebelumnya polisi telah mengamankan tersangka lain berinisial YAM.
“Jadi ada dua yang diamankan dalam kasus peredaran uang palsu,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Rabu (22/2/2023).
Kasus ini terbongkar setelah tersangka YAM membeli sepeda motor di Alun-alun Kemiri. Saat membelanjakan ini, penjual motor curiga dengan keaslian uang tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan terhadap YAM.
Dari pengakuan YAM diperoleh informasi jika peredaran uang palsu juga dilakukan tersangka DA. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan menangkap DA.
“Jadi pelaku ini menukar uang asli Rp3 juta dengan uang palsu senilai Rp10 juta,” katanya.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan tersangka diamankan berikut barang bukti 16 lembar uang palsi pecahan Rp100.000 dan 31 lembar uang palsu Rp50.000.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda 10 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi