Awas, Peredaran Narkoba sampai Pelosok Desa di Purworejo

PURWOREJO, iNews.id - Peredaran narkoba tidak hanya di kota besar saja, namun sudah sampai di pelosok desa. Seorang warga Kemiri Purworejo, ST (20) ditangkap polisi mengedarkan pil di Desa Tegal Gondo Kecamatan Butuh, Purworejo.
“Tersangka ini ditangkap dengan barang bukti 45 butir pil Heximer,” kata Kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja didampingi Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Senin (20/2/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat adanya peredaran pil warna kuning. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah Butuh. Hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan petugas menemukan 45 butir obat terlarang yang dikemas dalam palstik klip dan uang hasil penjualan Rp150.000.
“Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi