Pemkab Bantul Terapkan e-Retribusi di Stadion Sultan Agung, Segini Tarifnya

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menerapkan penggunaan e-retribusi masuk kawasan stadion Sultan Agung (SSA). Kebijakan ini untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan bisa terlasana tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, penerapan e-retribusi ini sebepuhnya akan diseragkan kepada Disdikpora sebagai pengelola Stadion Sultan Agung. Hal ini sesuai dengan arahan dari Sekda dan BPKPAD Bantul.
"Jadi, Disdikpora selain sebagai pengguna anggaran, juga sebagai OPD yang mendapatkan anggaran, dalam hal ini melalui pengelolaan stadion Sultan Agung," kata dia, Senin (20/02/2023).
Isdarmoko mengatakan, stadion Sultan Agung menjadi salah satu obyek yang menyediakan sarana olahraga dan pariwisata yang pemanfaatannya dapat dikelola sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Selain untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bantul, penerapan e-retribusi ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
Ia menyebut, penerapan e-retribusi ini telah mendapatkan persetujuan dan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Tarif Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pertanian Pada Tarif Retribusi Penjualan Usaha Daerah.
"Semuanya sudah diatur, termasuk siapa yang nantinya akan dikenakan e-retribusi. Kan di stadion Sultan Agung itu ada wahana olahraga sepakbola, tenis, atletik dan basket. Disamping itu juga ada halaman parkir yang luas, yang juga bisa digunakan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi