Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Kemenkumham Dukung Revisi UU Pemilu
YOGYAKARTA, iNews.id –Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Larangan Caleg Koruptor mendapat berbagai tanggapan beragam di masyarakat. Terkait putusan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setuju agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) segera direvisi.
“Putusan itu mendapat tanggapan luas di masyarakat. Mereka gelisah dan geram karena sulit memahami kondisi ini,” kata Kepala Sub Direktorat Partai Politik Direktorat Tata Negara Ditjen Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Ahsin Thohari di sela-sela diskusi “Pendidikan Politik dan Pembumian Nilai-Nilai Pancasila” di Hotel Eastparc, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (27/9/2018).
Keputusan MA tersebut, kata Ahmad Ahsin, dirasakan masyarakat tidak cukup adil. Untuk mengisi jabatan atau pekerjaan kecil, warga disyaratkan untuk melengkapi dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Namun negara justru memberikan peluang besar bagi eks koruptor menjadi pejabat publik. “Kami melihat perlu dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Menurut Ahmad Ahsin, revisi itu perlu dilakukan sebagai bentuk kepedulian negara atas keprihatinan yang dirasakan oleh masyarakat. Namun bola terhadap perubahan regulasi ini juga berada di tangan wakil rakyat. Kemenkumham hanya sebagai pelaksana regulasi yang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, keputusan sejumlah parpol yang tetap mengakomodasi caleg eks koruptor menjadi pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila. Di sinilah semua elemen masyarakat harus kembali belajar dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. “Melalui diskusi ini, masyarakat maupun pemangku kepentingan di parpol agar bisa kembali belajar Pancasila,” tuturnya.
Hadirnya caleg eks napi korupsi menjadi penanda bahwa pengkaderan parpol yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila gagal total. Bahkan kondisi ini seperti membenarkan survei Indonesia Coruption Wacth (ICW) pada 2017 yang menempatkan parpol dalam tiga besar lembaga terkorup setelah kepolisian dan pengadilan.
Editor: Kastolani Marzuki