get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 

Selasa, 28 Februari 2023 - 19:11:00 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding 
Suasana sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (foto: MPI/Erfan Erlin)
Haryadi terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk  (SMRA) Oon Nusihono, yang diberikan melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.  Haryadi juga terbukti menerima uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi, dengan tujuan mempermudah penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston.

Selain Haryadi, praktik korupsi ini juga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogja, Nur Widihartana, serta sekretaris pribadi, sekaligus ajudan Triyanto Budi Utomo.

"Perbuatan ini telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta. Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya. 

Majelis juga memberikan hukuman mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 6 tahun, terhitung saat terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut