Emosi karena Beradu Pandangan, Warga Sleman Bacok korban dengan Parang
SLEMAN, iNews.id – Emosi karena beradu pandangan saat menyantap bakmi di sebuah warung, NNG (21) warga Kajor, Nogotirto, Gamping, Sleman tega melakukan penganiayaan terhadap BGS (18) dan ALF (18) yang hanya tetangga pedukuhan. Akibat penganiayaan dengan senjata tajam ini, kedua korban mengalami luka bacok.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan kasus itu berawal saat korban dan pelaku makan di warung bakmi di Padukuhan Kajor, Nogotirto, Gamping, pada Sabtu (1/5), pukul 01.30 WIB. Saat itu teman korban GLH dan pelaku saling adu pandang sehingga menjadikan pelaku emosi.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah belati yang akan digunakan untuk menusuk perut GLH. Namun GLH sikap dan berhasil menghindar. Mereka kemudian adu mulut dan GLH lari ke luar warung sambil berteriak minta tolong.
Karena terjadi keributan pelaku dan rekannya PDR berusaha kabur. Namun GLH dan teman-temannya justru melakukan pengejaran. Pelakau akhirnya bertemu teman-temannya dan melakukan penghasutan jika dikejar klitih. Akibatnya pelaku dan teman-temannya ganti meengejar para korban.
Mendapat perlakuan ini rombongan korban memilih balik kanan dan kabur. Namun pelaku dan rombongannya tetap melakukan pengejaran sambil meneriaki klitih. Rombongan korban akhirnya terjepit dan masuk ke gang buntu. Saat irulah pelaku mengeluarkan parang dan balik celananya dan menyerang korban hingga terluka.
“Pelaku mengayunkan parang lalu membacoki para korban mengenai kedua korban,” kata Noor Dwi, Senin (3/5/2021).
Pelaku kemudian kabur dan menyembunyikan parang di teras rumah warga. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kurang dari satu jam, pelaku berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Mlati di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan pisau belati dan parang sepanjang 60 centimeter sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku akan kami jerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi