Emosi Lajur Jalan Dipakai Korban, 2 Pemuda Kulonprogo Aniaya Anak di Bawah Umur
KULONPROGO, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Dua pelaku ditangkap polisi setelah menganiaya korban yang mengendarai motor melebihi marka jalan.
Dua pelaku yang diamankan, Nug alias Plentong (30) warga Nanggulan, Kulonprogo dan AH (24) warga Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo. Saat ini keduanya ditahan polisi untuk menjalani proses pemberkasan.
“Ada dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berhasil ditangkap,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (25/6/2021).
Kasus kekerasan dialami YYS (15) warga Nanggulan, Kulonprogo di Jalan Gua Kiskendo tepatnya di depan SD Niten, Girimulyo, Senin (22/6/2021). Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah timur (Ngringin) ke barat. Karena ada perbaikan jalan, korban menggunakan jalur berlawanan dan memakan jalur pelaku.
Saat itulah pelaku mengendarai sepeda motor dan berboncengan. Merasa jalurnya dipakai korban keduanya emosi dan berbalik arah. Selanjutnya mengejar pelaku dan menghentikan di depan SD Niten. Begitu tertangkap, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul yang mengenai muka dan ditendang.
Editor: Kuntadi Kuntadi