Empat Remaja Ini Ternyata Komplotan Pencuri Kotak Infak Masjid
Selasa, 14 September 2021 - 08:52:00 WIB

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan mereka mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di masjid daerah Krongahan sebanyak 7 kotak infak, masjid di daerah Tegalsari dua kotak infak dan di daerah Pundong satu kotak infak.
“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Ainun Najib