Fasilitasi Sertifikat Halal, Pemda DIY Dorong UMKM Lebih Berdaya Saing

SLEMAN, iNews.id - Pemda DIY memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Label ini menjadi jaminan kualitas mutu suatu produk untuk meningkatkan daya saing produk di pasar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk harus mengantongi label halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024. Di Yogyakarta pemerintah mendukung usaha mikro kecil (UMK) untuk melengkapi dengan sertifikat ini secara bertahap dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Saya berharap pelaku UMK dapat menggunakan kesempatan dan fasilitas ini sehingga produk yang dihasilkan lebih bernilai dan berdaya saing,” ujar Sultan saat membuka Gebyar Koperasi Istimewa, Senin (25/07/2022).
Untuk memudahkan pemberian sertifikat halal ini, pelaku UMK agar tergabung dalam koperasi. Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, dari kemudahan usaha, akses pasar lebih luas, pembiayaan serta mengembangkan kapasitas. Ketika produk sudah tersertifikasi halal, maka koperasi berkesempatan meningkatkan pemasaran.
“Umur koperasi yang sudah 75 tahun ini menyadarkan bahwa tantangan penguatan koperasi harus benar-benar diwujudkan,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, Gebyar Koperasi ini untuk mendorong terwujudnya koperasi istimewa di DIY yang mampu mewujudkan ekosistem usaha bersama. Kegiatan ini untuk mengoptimalkan proses pembinaan dan pengawasan koperasi serta peningkatan kualitas pemberdayaan Koperasi di DIY yang bermuara pada peningkatan perekonomian.
Saat ini tercatat ada 1.982 koperasi di DIY, atau naik dibandingkan 2021. Meski sempat terkendala pandemi Covid–19, namun keberlangsungan koperasi ini tertolong oleh bantuan Belanja Tak Terduga Dana Keistimewaan dari Pemda DIY.
“Pada tahun 2021 terdapat 30 rintisan koperasi modern di DIY yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Saat ini koperasi dan UKM DIY menjalin kerja sama dengan Kemenag untuk melaksanakan program Sehati, yaitu program Sertifikat Halal Gratis. Selain itu juga dilakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk meningkatkan UMK berlabel Halal.
“Indonesia telah menetapkan penyelenggaraan jaminan produk oleh BPJPH melalui program Sehati, Sertifikat Halal Gratis,” kata Siwi.
Editor: Kuntadi Kuntadi