get app
inews
Aa Text
Read Next : Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

Fatwa MUI : Aktivitas Buzzer yang Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:36:00 WIB
 Fatwa MUI : Aktivitas Buzzer yang Sebarkan Konten Hoaks-Fitnah Hukumnya Haram
Keberadaan buzzer bayaran di media sosial sangat meresahan. (Foto Ilustrasi : Sindonews)

Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” jelas Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021) malam.

Niam menuturkan, di bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut:

“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” kata Niam

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut