get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pelintasan Kereta Sleman, Fokus Pada Posisi Palang Pintu

Fortuner hingga Honda CRV Dapat Diskon Pajak Barang Mewah

Jumat, 02 April 2021 - 11:28:00 WIB
 Fortuner hingga Honda CRV Dapat Diskon Pajak Barang Mewah
Sejumlah mobil mendapatkan stimulus diskon pajak. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mobil mendapatkan stimulus diskon pajak
Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil 1.501-2.500 cc. Ada delapan mobil yang menikmati diskon pajak.

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor Nomor 839 tahun 2021, pemerintah menetapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih rendah daripada insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc yang sebesar 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen," bunyi Kepmenperin yang diteken oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).

Berikut delapan mobil 1.501-2.500 cc yang memperoleh diskon PPnBM mulai 1 April:

1. Toyota Innova 2.0
2. Toyota Innova 2.4
3. Toyota Fortuner 2.4 4x2
4. Toyota Fortuner 2.4 4x4
5. Honda HRV 1.8 L
6. Honda CRV 1.5 T
7. Honda CRV 1.8 T
8. Honda City Hatchback

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut