Frustrasi Diputus Kekasih, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu-Sabu
KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap seorang AR (38) seorang pemuda warga Mirit, Kebumen, Jawa Tengah karena menyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. RA mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2017 karena frustrasi setelah diputus kekasih.
“Tersangka ini kami amankan pada Sabtu 11 September lalu di Jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Jumat (17/9/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi di masyarakat jika ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mengarah kepada tersangka. Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2017 lalu. Awalnya dia mengaku frustrasi kaena diputus oleh sang pacar. Kebiasaan mengonsumsi sabu-sabu ini terus berlanjut sampai saat ini hingga akhirnya tertangkap.
Pemuda yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menyisihkan penghasilannya untuk membeli sabu-sabu. Biasanya sekali mendapat order dia mendapatkan upah Rp50.000 dan ada beberapa ribu yang ditabung. Setelah terkumpul uang itu kemudian dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya sebenarnya sudah ingin berhenti tetapi malah tertangkap,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi