Gadaikan Mobil Teman, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan ASP (25) warga Kalurahan Kedungsari Kapanewon Pengasih karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku menggadaikan mobil milik Zulisnain warga Ngestiharjo, Wates yang awalnya dipakai sebagai sarana ojek online.
“Tadi malam sekitar pukul 02.00 pelaku ditangkap di perempatan Triharjo,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Minggu (2/5/2021).
Jefry mengatakan, pelaku dilaporkan oleh Aditya Noor Supraba yang mendapat kuasa dari korban pada Kamis (29/4/2021). Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Petugas sempat membuntuti pelaku yang sering berpindah tempat, sebelum ditangkap di Triharjo.
Kasus ini berawal saat pelaku meminjam mobil Toyota Calya dengan Nopol AB 1944 VC dari tangan Saksi Sulamtoro pada bulan Februari silam. Saksi meminjam mobil tersebut dengan alasan sebagai sarana dia bekerja sebagai driver ojek online. Namun belakangan mobil ini justru digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan saksi dan korban.
Editor: Kuntadi Kuntadi