get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Bangkalan Murka! Desak Inspektorat Periksa ASN Asyik Karaoke saat Jam Kerja

Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Mei 2021 - 17:45:00 WIB
Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka dan sepeda motor yang digadaikan. (foto: doc/Humas Polres Kulonprogo)

Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Temon. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2,2 juta dan uang ini habis untuk membayar karaoke.  

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sentolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan handphone.  
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut