Gadaikan Motor Majikan untuk Karaoke, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Selasa, 18 Mei 2021 - 17:45:00 WIB
Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Temon. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2,2 juta dan uang ini habis untuk membayar karaoke.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sentolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan handphone.
Editor: Kuntadi Kuntadi