Gadaikan Motor Rental, Cepu Kembali Masuk Bui
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Tanggal 16 November kami mendapatkan barang bukti sepeda motor tersebut," ucapnya.
Penyelidikan pun terus dilakukan, hasilnya pada tanggal 27 November pihaknya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Desa Sokolelo, Surabaya, Jawa Timur. Oleh polisi, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Pleret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku terpaksa menggadaikan motor tersebut dengan alasan ekonomi. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat perbuatannya itu, Cepu dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib