Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Perempuan, Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Gara-gara gemar berjudi dan bermain perempuan, RCO (30) warga Sentolo, Kulonprogo tega menggadaikan sepeda motor milik tetangganya. Akibatnya, dia ditangkap polisi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku ditangkap petugas Reskrim pada Minggu (27/9/2020) setelah korban YKW melaporkan pelaku ke Polres Kulonprogo. Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku. Belakangan diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan pelaku kepada seseorang.
“Jadi awalnya pelaku ini pinjam dengan dalih untuk mengantarkan istrinya. Tetapi sepeda motor Honda Spacy dengan nopol AB 6027 EL malah digadaikan,” kata Sudarmawan, Rabu (30/9/2020).
Berbekal laporan dari korban, petugas memburu pelaku dan berhasil menangkap di wilayah Bantul. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2 juta. Sedangkan uangnya habis untuk berjudi dan main perempuan.
Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban karena tidak memiliki uang. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini hobi bermain judi jenis dadu. Uang hasil menggadaikan motor itu pun habis dipakai untuk berjudi.
“Saya khilaf. Uangnya habis untuk berjudi,” katanya.
Pelaku juga tidak menampik sedang dekat dengan aseorang perempuan meski sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi