Gadis Asal Sragen Ini Kaya Mendadak, Ternyata Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:46:00 WIB

Fefe sering membesuk tersangka JW di Lapas Solo, saat dipindah ke Lapas Ambarawa, Lapas Purwoketo, Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Sragen, dan saat ini di Lapas Kedungpane Semarang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Ainun Najib