get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati

Gaji PNS Tak Naik Tahun Ini, Begini Penyebabnya

Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:09:00 WIB
Gaji PNS Tak Naik Tahun Ini, Begini Penyebabnya
Tahun ini tidak ada kenaikan gaji bagi PNS. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut