get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Gandeng Takmir, Gugus Tugas Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehataan saat Salat Tarawih

Rabu, 14 April 2021 - 21:42:00 WIB
Gandeng Takmir, Gugus Tugas Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehataan saat Salat Tarawih
Wabup Kulonprogo Fajar Gegana (Foto; iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulonprogo akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan masayrakat selama bulan Ramadan. Pengawasan akan dilakukan di sejumlah masjid dan musala serta di pasar tiban Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19. 

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan Salat Tarawih dan pasar tiban Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo yang juga wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana, Rabu (14/4/2021).

Selama masa pandemi ini, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar Salat Tarawih dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan harus menerapkan jaga jarak, penggunaan masker dan membawa peralatan ibadah sendiri. Takmir masjid juga disarankan melakukan pengecekan suhu tubuh dari para jemaah.  

““Kapasitas maksimal juga dibatasi maksimal 50 persen,” katanya. 

Diakuinya pengawasan ini cukup sulit karena hampir semua masjid dan musala menyelenggarakan ibadah Salat Tarawih. Bahkan ada beberapa rumah warga juga disulap menjadi lokasi salat berjamaan. Apalagi ada beberapa masjid lokasinya terpencil dan sulit dijangkau.   

“Kami sudah minta takmir masjid untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” katanya. 

Sementara untuk pasar tiban ramadan, pengawasan akan dilakukan berkoordinasi dengan penyelenggara, dan pengelola rumah makan dan restoran. Pengawasan sama lebih menekankan penerapan protokol kesehatan. 
   
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo Ahmad Fauzi mengatakan, Salat tarawih bisa dilakukan pada zona kuning dan hijau. Sementara untuk zona oranye dan merah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian untuk penerapan prokes di tempat ibadah, lanjut Fauzi, takmir masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan. Serta mengumumkan kepada seluruh jamaah agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman dan alat ibadah masing-masing.

“Takmir masjid dan mushala juga kami minta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan hand sanitizer di pintu masuk,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut