Ganti Rugi Lahan JJLS di Kulonprogo Belum Cair, Warga Ingin Segera Dibayarkan

KULONPROGO, iNews.id - Sejumlah warga di Kabupaten Kulonprogo belum menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Meski proses sudah dimulai sejak 2019 namun sampai saat ini sejumlah warga belum menerimanya.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, pembayaran lahan yang belum tuntas ini untuk ruas Ngremang-Karangwuni-Congot. Warga dari Karangwuni beberapa waktu lalu sudah melakukan audiensi ke Pemkab Kulonprogo untuk menanyakan kejelasan proses ganti rugi.
“Masalah ini sudah kami teruskan ke DPUPESDM DIY agar segera ada kejelasan,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Pembebasan lahan ini sudah dimulai sejak 2019 meliputi Kalurahan Pleret, Garongan, Karangwuni, Glagah dan Palihan. Sedangkan proses pembayaran dilakukan pada 2021 sampai 2022. Namun sampai saat ini warga terdampak belum menerima ganti rugi.
“Karena belum selesai ini bisa memicu permasalahan sosial. Harapan kami segera ada kejelasan,” ujarnya.
Salah seorang warga Karangwuni Nasib Wardaya berharap Pemkab Kulonprogo bisa membantu penyelesaikan masalah. Sebab proses ganti rugi ada di tangan Pemda DIY. Sementara izin penetapan lokasi (IPL) sudah habis dan harus diperbaharui.
"Warga menunggu sudah lama. Sudah sekitar tiga tahun kami menunggu tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi