Gawat, Lahan Pertanian di Sleman per Tahun Susut 0,12 Persen
SLEMAN, iNews.id - Alih fungsi lahan menjadikan luasan lahan pertanian di Kabupaten Sleman terus mengalami penyusutan. Setiap tahun penyusutan mencapai 0,12 persen baik persawahan maupun tegalan.
Penyusutan lahan ini didominasi lahan berupa persawahan. Banyak lahan sawah yang beralih fungsi menjadi bangunan dengan tingkat penyusutan mencapai 0,8 persen. Sedangkan untuk penyusutan lahan tegalan hanya 0,04 persen, sehingga total 0,12 persen.
“Penyusutan ini karena terjadinya alih fungsi lahan,” kata Bupati Sleman Kustini, saat penyerahan alat mesin pertanian bagi 19 kelompok tani Sleman di Dusun Ngaglik, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, Sleman, Jumat (24/9/2021).
Untuk mengatasi penyusutan ini Pemkab sleman terus melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya. Salah satunya dengan memperketat alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan lain di luar pertanian.
“Pemerintah akan membuat peraturan daerah (Perda) Pengendalian Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan (PLP2B),” katanya.
Kustini berharao melalui aturan ini penyusutan lahan dapat ditekan. Petani juga harus mengoptimalkan produksi dan pemasaran hasil pertanian serta mengikuti dinamika yang terjadi dimasyarakat. Apalagi saat ini kesadaran masyarakat tentang pola hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan organik semakin meningkat.
“Ini merupakan peluang bagi para petani di Sleman untuk mengembangkan produk pertanian organik,” ujarnya.
Kustini menambahkan pemberian alat mesin tani ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan produktivatas pertanian di Sleman. Untuk itulah bantuan harus dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono mengatakan, pemberian bantuan alat mesin pertanian merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas para petani di bidang holtikultura dan perkebunan. Pemkab Sleman juga memberikan batuan sarana pembibitan (rumah bibit dan aneka bibit sayuran), pengembangan demplot dan pertanaman (polybag dan pupuk kompos) senilai Rp55 juta bagi dua Kelompok Wanita Tani (KWT).
“Bantuan ini diberikan kepada KWT Seyegan dan KWT Gamping,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi