Gegara Asmara, Buruh Wajan di Bantul Membunuh Majikannya

Pelaku lantas memacu mobil itu di wilayah Kulonprogo. sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Kulonprogo menghentikan mobil yang dipacu pelaku karena tidak ada nomor polisinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk penyelidikan. Pukul 06.15, pelaku mengakui telah membunuh korban.
Petugas Reskrim Polres Kulonprogo kemudian melakukan pengecekan dan menemukan korban tewas dan dibuang di selokan di wilayah Selogedong, Sedayu. Lantaran kasus ini berada di Kabupaten Bantul, kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Bantul.
“Pengakuannya korban sering dibully korban akan dibunuh. Dari pada dibunuh, pelaku kemudian memutuskan membunuh korban,” kata Ngadi.
Sedangkan dari pemeriksaan terhadap keluarga korban, pelaku kerap menggoda istri korban. Hal inilah yang membuat korban marah kepada pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi