Gegara Terganggu Suara Motor, Warga Jogja Aniaya Tetangga
YOGYAKARTA, iNews.id - Warga Mergangsan, Yogyakarta S (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Hal ini dipicu karena suara knalpot motor milik G tetangganya.
Pengacara korban, R Subekti dari FJI Al-Fatih mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Mei 2023. Peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas di depan rumah pelaku dengan menggunakan motor.
"Pelaku terganggu suara motor korban," ujar dia.
Merasa terganggu, pelaku kemudian mengejar korban dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku menyabet korban dengan selang sepanjang satu meter hingga mengenai punggungnya.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar pada bagian punggung. Saat itu ibu korban melihat peristiwa tersebut dan langsung berlari menolong korban. Sang ibu memeluk korban karena berusaha melindungi anaknya.
"Nahas ibunya juga ikut terkena sabetan juga," katanya.
Kedua korban kemudian memeriksakan diri ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Pelaku sudah mendatangi korban dan keluarganya untuk meminta maaf.
Antara pelaku dan korban sepakat sudah melakukan perdamaian. Namun, saat ini pelaku masih berada di tangan polisi.
"Nanti biar pihak kepolisian yang memutuskan," ujarnya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka S ditangkap karena terlibat kasus penganiyaan yang di alami oleh korban G, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Terkait penangkapan itu, memang benar. S Kami tangkap Jumat (12/5/2023) malam di rumahnya,” ucapnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi