get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Hari Ini di Semarang, Pagar DPRD Jateng Dirobohkan hingga Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Gejayan Memanggil Jilid 2, Massa Gunakan 6 Panggung Orasi dari Mobil Bak Terbuka

Senin, 30 September 2019 - 16:06:00 WIB
Gejayan Memanggil Jilid 2, Massa Gunakan 6 Panggung Orasi dari Mobil Bak Terbuka
Situasi aksi massa #GejayanMemanggil2, di Yogyakarta, Senin (30/9/2019). (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Aksi Gejayan Memanggil jilid II yang digelar Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di Yogyakarta, (30/9/2019) menggunakan enam panggung orasi dari mobil bak terbuka. Panggung tersebar di beberapa titik, mulai dari pertigaan Demangan di ujung selatan Jalan gejayan hingga di pertigaan Colombo, Jembatan merah terus ke utara.

Nailendra, Humas ARB di sela aksi, Senin (30/9/2019) mengatakan selama aksi berlangsung, jalur lalu lintas yang ada di sepanjang jalan ditutup dan dialihkan ke jalur lain.

“Akan ada enam panggung dari mobil bak terbuka untuk orasi, lalu lintas juga ditutup dan dialihkan ke jalur lain,” katanya.

Seperti yang diberitakan, hashtag Gejayan Memanggil 2 kembali ramai di media sosial sejak Senin pagi. Selain diikuti kalangan mahasiswa berbagai kampus di Yogyakarta, aksi kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum, kalangan pelajar, jurnalis, buruh dan lain-lain.

"Kita juga bersama rakyat baik Papua, Kalimantan hingga Sumatera yang terdampak kabut asap," katanya lagi.

Massa berangkat dari dua titik kumpul, yakni di Bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta. Dari pantauan iNews.id di lapangan, peserta aksi bergantian menyampaikan orasi di enam panggung yang sudah disediakan.

Dalam aksi ke dua ini, tuntutan massa #GejayanMemanggil2 di antaranya, hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tarik seluruh komponen militer. Selain itu, usut tuntas pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

Massa juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK dan merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP. Selain itu, massa juga menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut