get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Parkir Motor sekitar Malioboro yang Strategis, Aman dan Murah untuk Wisatawan

Gelapkan Motor Kenalan di Malioboro, Polisi Gadungan Ditangkap Bawa Pistol Mainan

Selasa, 07 November 2023 - 20:15:00 WIB
Gelapkan Motor Kenalan di Malioboro, Polisi Gadungan Ditangkap Bawa Pistol Mainan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi . (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang pedagang es di Jalan Malioboro Yogyakarta GAP (20) ditangkap petugas Reskrim Polresta Yogyakarta. Warga Sumedang, Jawa Barat ini menggelapkan motor kenalannya, setelah mengaku sebagai anggota polisi sambil memainkan korek api berbentuk pistol. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menuturkan pelaku adalah GAP (20) warga Sumedang Jawa Barat. Sementara korban adalah Sihono warga Kulonprogo. 

"Pelaku berkenalan dengan korban. Dan akhirnya korban diajak ke kamar kos pelaku," kata dia, Selasa (7/11/2023). 

Pelaku mengajak korban ke tempat kos di Gemblakan Atas di Jalan Mataram, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta Minggu, (8/10/2023) lalu. Kemudian korban diantar temannya datang ke kos pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban bersedia ke tempat pelaku karena diajak pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jabar. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menunjukkan senjata api kepada korban.

Sesampai di lokasi kamar kosnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan Indomaret. Namun setelah ditunggu beberapa waktu, ternyata pelaku tidak Kembali lagi dan sepeda motor juga tidak dikembalikan. 

"Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke polisi," katanya.

Laporan korban ditindaklanjuti Tim Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta dengan melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.  

Pelaku ditangkap saat kembali ke Yogyakarta di Pasar Sentir yang berada di selatan Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku sebelumnya ditangkap di Stasiun Solo Balapan karena mencuri helm dan sepatu. Saat ini motor korban sudah diamankan di Polsek Banjarsari, Sirakarta.  Sedangkan senjara api mainan disimpan di belakang Masjid Stasiun Solo Balapan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut