Gelapkan Motor Rental, Pasangan Suami Istri di Kulonprogo Ditangkap Polisi

KULONPROGO, iNews.id – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kulonprogo ditangkap polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus rental motor di tempat persewaan. Keduanya diamankan berikut barang bukti sepeda motor matik yang nomor polisinya belum keluar.
Pasangan suami istri, ini NUL (46) dan suaminya Ngt (56) warga Klebakan, Salamrejo, Sentolo. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya, setelah korbannya R Rudityo melaporkan kasus ini ke polisi pada Sabtu (2/4/2022).
“Kedua tersangka berstatus suami istri,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (3/4/2022).
Kejadian ini berawal pada 13 Maret lalu, pelaku menyewa sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 5032 XY dari tangan korban. Kedua pelaku sempat memperpanjang swa motor pada 21 maret sampai dengan 25 Maret. Namun setelah jatuh tempo tiba, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban justru mendapat informasi jika sepeda motornya telah digadaikan kepada orang lain. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (2/4/2022) mengamankan pelaku di Srikayangan Sentolo dan di Klebakan, Salamrejo.
“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif petugas,” katanya.
Akibat perbuataanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, surat tanda cona kendaraan dan perjanjian kredit kendaraan.
Editor: Kuntadi Kuntadi