Gelapkan Motor Teman untuk Jualan Sayur, Pria Asal Pati Ditangkap Polisi di Sleman
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:08:00 WIB

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas akhirnya menangkap pelaku di Kulonprogo saat hendak berjualan sayuran.
“Pengakuannya dia motor itu dia jadikan jaminan menyewa mobil untuk jualan sayur,” katanya.
Pelaku sempat pergi ke Ambarawa untuk mencari sayuran dan menjual di Yogyakarta. Saat ditangkap di Kulonprogo pelaku juga akan mencari sayuran di pasar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm dan surat jaminan motor untuk menyewa mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi