Gelapkan Peralatan Bengkel Temannya, Warga Purworejo Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:45:00 WIB

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelapor dan mengunpulkan data pendukung lainnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu (9/2/2021) malam pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik temannya itu tanpa sepengetahuan korban. Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tetang Pengelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi