Gelapkan Uang dan Manipulasi Data Penjualan Obat, Apoteker Perempuan Ditangkap Polisi
Rabu, 29 Desember 2021 - 15:30:00 WIB
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka berada di wilayah Jakarta dan dilakukan penangkapan pada 15 Desember lalu.
Selain mengamankan tersangka, pelaku juga menyita sejumlah barang barang bukti laporan hasil audit apoteker dari auditor internal, dan surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan dan dokumen transaksi serta piutang fiktif.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi