Gelombang Tinggi Mengancam, Pemda DIY Pasang Papan Larangan di Pantai Depok
“Nantinya akan ada penataan bangunan di mana bangunan harus ditarik mundur semua,” ujarnya.
Bangunan yang ada nantinya akan ditarik mundur sekitar 200 meter dari sempadan pantai. Hal ini sesuai dengan aturan di mana bangunan aman jika di atas sempadan pantai.
Meski ada papan larangan mendirikan bangunan semi permanen namun Halim menandaskan para pedagang masih diperkenankan untuk berjualan. Hanya saja, mereka tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen di bibir pantai.
Terpisah, Ketua Koperasi Pariwisata Mina Bahari 45 Pantai Depok, Sutarlan memaklumi larangan tersebut dan tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Karena aturan itu untuk kepentingan bersama.
"Tujuannya kan untuk mengantisipasi lapak pedagang rusak akibat terjangan gelombang pasang. Kalau berjualan boleh, tapi tidak boleh mendirikan bangunan semipermanen," ujar Sutarlan.
Editor: Kuntadi Kuntadi