Gondol 100 Ekor Kambing, 4 Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian kambing lintas provinsi. Polisi menangkap empat pelaku, tiga di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Empat pelaku yang diamankan SGY (34) warga Kalurahan Karangmojo, Gunungkidul dan AW (28) warga Ponjong, Gunungkidul. Dua pelaku lain AZ (40) warga Lendah, Kulonprogo dan TW (59) warga Prambanan, Klaten.
“Ada empat pelaku yang berhasil kami amankan, tiga di antaranya residivis,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Kamis (9/9/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang menjadi korban pencurian. Setidaknya ada enam laporan pencurian kambing yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi terpisah.
Dari pengakuan mereka, aksi ini sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Mulai bulan April sampai dengan Agustus mereka melakukan pencurian di 82 lokasi dan berhasil membawa kabur kambing lebih dari 100 ekor.
“Kambing itu kemudian dijual di Pasar Hewan Wonosari, Pasar Prambanan dan beberapa lokasi lain. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor untuk beraksi, karung dan tali plastik. Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi