Gondol 984 Ekor Ayam, 3 Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:00:00 WIB

Pelaku sempat membawa 498 ekor ayam ini untuk dijual di Purwokerto dan Purbalingga menggunakan mobil pikap L300. Namun ayam ini tidak laku dan dibawa kembali. Selanjutnya ayam ini dipindah ke truk yang disewa untuk dijual di wilayah Bantul. Pembeli sudah membayar uang muka Rp5 juta dari kesepakatan harga Rp7,2 juta.
Dari pemeriksaan pelaku mengaku hanya mencuri 490 ekor bukan 984 ekor seperti dalam laporan korban. Beberapa hari sebelumnya mereka sudah mengambil 200 ekor di kandang tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp59 juta.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi