get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Pantai Utara Pati dengan Sunset Romantis, Cocok Buat Healing

Gondol HP Bermodus Modus Beli Makanan, Pria Asal Pati Diamankan Polisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 11:24:00 WIB
Gondol HP Bermodus Modus Beli Makanan, Pria Asal Pati Diamankan Polisi
Pelaku JH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Bantul. (Foto : Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- Seorang pria wargaNgablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terpaksa diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bantul dan Unit Jatanras Polres Bantul. Pria berumur 41 tahun itu diduga melakukan pencurian beberapa gawai dengan modus membeli makanan di warung.

Kanit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Sarjono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dua orang pedagang makanan yang merasa kehilangan gawai saat melayani pembeli.

Peristiwa ini pertama kali terjadi pada hari Minggu (06/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku yang berinisial JH datang menggunakan kendaraan Honda Scoopy warna putih ke warung es durian milik korban di sekitar jalan Urip Sumoharjo, Bejen Bantul. JH lantas memesan empat bungkus es durian, namun karena sibuk melayani pembeli lain, dia diminta untuk menunggu.

Disaat sibuk melayani pembeli, JH menggunakan kesempatan itu untuk mengambil satu buah tas yang tergeletak di meja. Berhasil mengambil tas, JH lantas membatalkan pesanannya dan langsung meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, saat menoleh korban mendapati tas yang dia letakkan di atas meja telah raib.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp3,7 juta," kata dia dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolsek Bantul, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Tak menunggu lama, ternyata satu jam berselang JH kembali melakukan aksi serupa di lokasi lain yang jaraknya tidak jauh dari tempat pertama. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku hampir sama yakni dengan cara memesan makanan. Sedangkan korban sedang sibuk melayani.

Di lokasi kedua, JH berhasil menggasak satu unit handphone merk Oppo dengan nilai sekitar Rp2,9 juta. Kejadian tersebut oleh korban langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Oppo A5, baju dan celana dan motor Honda Scoopy Nopol AB 4301 FV yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dari empat buah ponsel yang ia curi hanya tinggal tersisa satu. Sisanya sudah dijual dan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut