Gondol Motor di rumah Tetangga, Warga Kulonprogo Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Jumat, 02 Juli 2021 - 15:01:00 WIB

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kasus ini kemudian diselidiki petugas kepolisian. Hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkapo di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri,” kata Jefry.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi