get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Gondol Pikap, 3 Residivis Ini Diamankan Polisi, 1 TSK Pernah Dibui dalam Kasus Pembunuhan

Senin, 07 November 2022 - 16:38:00 WIB
 Gondol Pikap, 3 Residivis Ini Diamankan Polisi, 1 TSK Pernah Dibui dalam Kasus Pembunuhan
Tersangka pencurian TDM dan BD saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Kemudian, ETN sebagai eksekutor dibantu oleh TDM dengan menggunakan kunci T berhasil membawa mobil, sementara BD tetap berada di dalam mobil untuk berjaga-jaga kabur apabila aksinya gagal.

"Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari mengaji mendapati mobil miliknya tidak ada di tempat parkir di teras rumah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon agar ditindaklanjuti.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut