Gondol Sepeda dan Handphone, Pengangguran asal Gunungkidul Diamankan Polisi

SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman mengamankan SR (44) warga Tanjungsari, Gunungkidul yang diduga telah mencuri handphone dan sepeda. Polisi menangkap pelaku ketika hendak menjual sepeda hasil curian.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 5 Oktober lalu di dua rumah di Ngemplak, Sleman. Awalnya pelaku masuk ke rumah Bintang Rahma (22) yang pintunya tidak dikunci. Pelaku masuk dengan mendorong pintu dan berhasil menggondol dua buah handphone.
Pelaku kemudian masuk ke rumah warga yang lain dan mencuri sepeda dan dompet milik Reza Yoga. Namun, sebelum berhasil menjual hasil curian, dia ditangkap petugas.
“Kita amankan, setelah ada informasi pelaku akan menjual sepeda,” kata Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik H Tulasmi, Senin (19/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Beruntung korbannya segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak lama berselang ada orang hendak menjual sepeda dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda milik korban yang hilang.
“Seluruh barang curian masih utuh, dan belum ada yang dijual,” kata Sutriyono.
Pelaku yang merupakan pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi