get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelelahan Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tengah Sawah

Gondol Sepeda Motor di Garasi, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 16 April 2021 - 13:22:00 WIB
Gondol Sepeda Motor di Garasi, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan Plat menjadi R 2496 F. 

“Petugas reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Jefry mengatakan, pelaku pernah menjalani penahanan di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan.  
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut