Gubernur DIY Sri Sultan HB X Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru 2022

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang warga berkerumun dalam merayakan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani hari ini.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan HB X, Selasa (14/12/2021).
Sultan minta warga merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana, cukup berkumpul dengan keluarga. Cara ini lebih baik dan bisa mengantisipasi penularan Covid-19. Warga juga diminta untuk menghindariu kerumunan dan perjalanan.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan.
"Kecuali pameran UMKM masih boleh," kata Sultan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya akana mengerahkan 598 personel untuk mengawasi perayaan tahaun baru. Mereka akan diterjunkan di beberapa lokasi strategis dan mobile. Ketika terjadi kerumunan petugas akan membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun.
"Kami akan kerahkan semua untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata kemudian di tempat-tempat keramaian," kata dia.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriuksaan kepada pendatang. Pemeriksaan akan dilakukan di perbatasan seperti di Temon (Kulonprogo, Tempel (Sleman) dan Prambanan (Sleman).
“Nanti juga akan ada tes swab antigen acak dan pemeriksaan dokumen kesehatan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi