Gugus Tugas Covid-19 Kulonprogo Diminta Awasi Protokol Kesehatan Pekerja Proyek
Dia berharap, hajatan masyarakat terlebih dahulu mendapat izin gugus tugas di tingkat kecamatan. Setelah itu direkomendasikan ke pihak polsek, koramil, dan gugus tugas kecamatan guna pemantauan.
"Sepanjang ada izin dari gugus tugas kecamatan, hajatan diperbolehkan dengan catatan tidak boleh ada prasmanan, pertunjukan musik, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan saat ini, gugus tugas telah membuat satuan tugas khusus di tingkat desa untuk mendampingi kegiatan masyarakat, seperti acara hajatan.
"Satgas khusus ini bertugas melakukan pengawasan dan menjaga sampai selesai. Satgas khusus ini melibatkan relawan di dalamnya," katanya.
Editor: Ainun Najib