get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Lebaran di Jateng-DIY, Penukaran Uang Mulai 7 Maret

Gugus Tugas DIY Kaji Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 26 November 2020 - 21:38:00 WIB
Gugus Tugas DIY Kaji Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gugus Tugas Razia Masker di Kawasan Ponpes Krapyak usai Jadi Klaster Covid-19 (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

Sembari menunggu hasil kajian di Gugus Tugas DIY, ia akan mendorong penerapan sanksi finansial diterapkan terlebih dahulu di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta karena tiga wilayah itu telah memiliki peraturan bupati dan wali kota yang mengatur tentang sanksi finansial.

"Kami akan mendorong Satpol PP kabupaten/kota yang sudah ada aturan sanksi finansial untuk diterapkan karena sampai saat ini belum ada yang menerapkan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat seiring masih tingginya kasus penularan Covid-19 di daerah ini disertai menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Pemda DIY mencatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya pada Rabu (25/11) bertambah 150 sehingga total menjadi 5.453 kasus.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut