get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan

Guru Besar Farmasetika UII: Vaksin Covid Harus Kantongi Izin Darurat dari BPOM

Selasa, 05 Januari 2021 - 18:04:00 WIB
Guru Besar Farmasetika  UII: Vaksin Covid Harus Kantongi Izin Darurat dari BPOM
Ilustrasi vaksin. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat. Sesuai dengan ketentuan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin darurat.

BPOM masih mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, juga  mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait  uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut