get app
inews
Aa Text
Read Next : Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

Guru Besar UGM Karna Wijaya Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:45:00 WIB
Guru Besar UGM Karna Wijaya Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
UGM menjatuhkan sanksi etik kepada guru besar Karna Wijaya terkait ujaran kebencian. (Foto : Dok Humas UGM)

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya, sehingga Ova Emilia memutuskan pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," ujarnya.

Sebelumnya, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, juga dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

Dia mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata "disembelih" dan "dibedil". Dia menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut