Guru Besar UGM Sebut Tak Perlu Legalisasi Ganja Meski untuk Medis, Begini Pertimbangannya

Proses legalisasi menjadi obat, harus dilakukan mengikuti kaidah pegembangan obat. Legalisasi harus didukung dengan adanya data-data uji klinis terkait, dalam bentuk obat yang terukur dosisnya, serta didaftarkan ke BPOM.
“Untuk ganja tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal lainnya yang tidak mengandung senyawa psikoaktif,” katanya.
Pakar Herbal UGM, Prof Suwijiyo Pramono mengatakan, ada tiga jenis spesies tanaman ganja yaitu Cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas termasuk Indonesia. Lalu, Cannabis indica Lam atau Hemp yang tumbuh di daerah empat musim. Terakhir Cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediannya terbatas.
“Hemp merupakan ganja serat yang tidak mengakibatkan ketagihan. Sedangkan mariyuana masuk dalam ganja narkotik/rekreasi yang menyebabkan ketagihan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi