get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

Habib Rizieq Sihab Ditahan, Polri: Agar Tak Melarikan Diri

Minggu, 13 Desember 2020 - 07:18:00 WIB
Habib Rizieq Sihab Ditahan, Polri: Agar Tak Melarikan Diri
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

Secara objektif, kata Argo, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq memuat ancaman penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol. Lulusan Universitas Raja Saud itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.  "Penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut