get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Habib Yusuf Ditahan Polisi, Sarung Bertuliskan Kang Santri Jadi Barang Bukti

Rabu, 02 Februari 2022 - 16:49:00 WIB
 Habib Yusuf Ditahan Polisi, Sarung Bertuliskan Kang Santri Jadi Barang Bukti
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN, iNews.id - Habib Yusuf Alkaf (36) ditahan oleh penyidik di Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Warga Desa Penanguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan ini ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Habib Yusuf Alkaf yang selama ini aktif berceramah di YouTube ini ditangkap setelah dua orang korban dugaan pencabulan melapor ke polisi. Penangkapan habib muda ini sempat heboh. Ratusan jemaah sempat mendatangi Mapolres Pamekasan meminta sang Habib dibebaskan. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan polisi pada 4 November 2021 lalu.

Tomy mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya, Selasa (2/2/2022).

Tomy memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku. 

Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah dan awet muda.

"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," katanya.

Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata Tomy Prambana.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut