GUNUNGKIDUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menyiapkan skema penanganan pelaku usaha dalam pelaksanaan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) tahap kedua. Menyusul banyaknya pelaku usaha yang bangkrut dengan pembatasan jam buka.
Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, PTKM tahap pertama dilaksanakan sejak 11 Januari sampai dengan Senin (25/1/2021). Pemerintah pusat telah mengeluarkan arahan untuk melakukan perpanjangan tahap kedua, karena penambahan kasus masih cukup tinggi.
Pelaksanaan PTKM telah banyak menimbulkan permasalahan di lapangan. Pemkab banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pembatasan jam membuka usaha.
“Kami bahas di tim Gugus Tugas karena dampaknya luar biasa, kita juga akan bahas keputusan memperpanjang PTKM sampai 8 Februari ini seperti apa,” kata Badingan, Minggu (24/1/2021).
Pada tahap pertama, jam operasional pelaku usaha hanya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kondisi ini menjadikan para pelaku usaha, khususnya usaha kecil kuliner yang buka sore hari bangkrut. Mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha karena mereka buka sore hari dan dibatasi jam buka karena pandemi ini.
Editor : Kuntadi Kuntadi